kali ini saya akan membahas tentang undang - undang telekomunikasi. saya akan membahas mengenai pasal 5 ayat 1 tahun 1999 yang bunyinya sebagai berikut :
"(1) Dalam rangka pelaksanaan pembinaan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, Pemerintah melibatkan peran serta masyarakat."
pasal 5 ini masih ada hubungannya dengan pasal sebelumnya yaitu pasal 4 yang dimana pada pasal ini dibuat bertujuan untuk masyarakat ikut berperan dalam telekomunikasi secara luas. dan juga masyarakat ikut dalam pelaksanaan pembinaan telekomunikasi yang diselenggaakan oleh pemerintah.